Nama : Helena Damayanti Siregar
NPM : 13213997
Kelas : 2EA14
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami diberikan
kesempatan dan kesehatan untuk menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini yang berjudul makna yang terkandung dalam pasal
30 UUD 1945 bagi setiap warga Negara
Akhirnya
saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah
ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang. .
Depok,29
maret 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Negara
Indonesia merupakan Negara demokratis yang tentunya memiliki elemen,seperti
masyarakat Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya
Kesadaran
akan hak dan kewajiban sangatlah penting.seseorang yang semestinya memiliki hak
namun ia tidak menyadarinya agar bisa tercipta hak dan kewajiban yang seimbang
antara satu dan lainnya.Dengan hak yang dimiliki, seseorang dapat mewujudkan
apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita
memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan
mewujudkan cita-cita kita. Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut
warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Dalam
makalah ini akan membahas tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh
warga Negara Indonesia Apakah hak dan kewajiban warga negara terhadap warga
negaranya? Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1
berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela Negara.
Karenanya makalah ini akan memuat
makna serta hak dan kewajiban warga Negara indonesia dibalik pasal 30 UUD 1945
agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita sebagai warga Negara Indonesia
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan
negara.
1.3 Ruang Lingkup
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan
yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
2. Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD –
1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab Menurut Prof. Dr. Notonegoro Wajib Adalah
Beban Untuk Memberikan Sesuatu Yang Semestinya Dibiarkan Atau Diberikan Melulu Oleh Pihak
Tertentu Tidak Dapat Oleh Pihak Lain Manapun Yang Pada Prinsipnya Dapat
Dituntut Secara Paksa Oleh Yang Berkepentingan. Kewajiban Pada Intinya Adalah
Sesuatu Yang Harus Dilakukan. Kewajiban Berarti Suatu Keharusan Maka Apapun Itu
Jika Merupakan Kewajiban Kita Harus Melaksaakannya Tanpa Ada Alasan Apapun Itu.
Antara
hak dan kewajiban harus berjalan seimbang atau dalam artian tidak timpang
maupun berat sebelah. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa
memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang
dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi
hak-hak mereka.
2.2 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DALAM PASAL 30 UUD 1945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30:
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Makna yang
terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari
negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara
Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau
teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya
pembangunan nasional .
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Makna yang
terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan
paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat ,
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri ,
sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak
melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI
contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan
yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna
menciptakan negara baru
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Makna yang
terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan
paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat ,
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri ,
sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak
melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI
contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan
yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna
menciptakan negara baru
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Makna yang
terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari
segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus
laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum
dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Makna yang
terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas
TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat
syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di
undang undang 1945.
.
2.3
PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara..
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1) Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2) Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3) Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4) Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dengan POLRI.
5) Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
6) Amandemen
UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7) Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Adapun
unsur – unsur bela negara :
·
Cinta
Tanah Air
·
Memiliki
kemampuan awal bela negara
·
Rela
berkorban untuk bangsa & Negara
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
·
Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
2.4 HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
3. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
4. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5. ak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
7. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sertaperlakuan yang sama di depan hukum.
8. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
Ø Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Yang berbunyi :segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Yang menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
Ø Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Yang mengatakan :Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Karena sebagai warga Negara yang
baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ATHG(ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan) pada
NKRi (Negara Kesatuan Republik Indonesia)seperti para pahlawan yang rela
berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis/ macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara;
1)
Terorisme nasional dan internasional
2)
Pelanggaran wilayah Negara baik didarat,laut,udara
dan luar angkasa
3)
Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
4)
Aksi kekerasan yang berbau sara
5)
Pengrusakan lingkungan
6)
Kejahatan dan gangguan lintas Negara
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Jadi Usaha mempertahankan keamanan dan
ketertiban bukan hanya menjadi tugas dari TNI dan KNRI. Tapi juga menjadi tugas
kita sebagai Negara Indonesia.Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara kita harus sadar hak dan kewajiban kita.kesadaran
semcaam itu dapat ditumbuhkan melalui proses motivasi untuki mencintai tanah
air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara.disamping
itu setiap warga Negara hendaknya juga memahami kemugkinan segala macam ancaman
terhadap eksistensi bangsa dan Negara indonesia
Menjawab
pertanyaan
1.
Jelaskan
tujuan pendidikan nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. sebagaimana tujuan pendidikan
adalah suatu factor yang amat penting di dalam pendidikan karena tujuan
merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju oleh pendidikan
begitu juga dengan penyelenggaran pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari
sebuah tujuan yang hendak dicapainya.
Tujuan pendidikan nasional merupakan
tingkatan tertinggi,pada tujuan pendidikan nasional digambarkan harapan rakyat
atau Negara tentang rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga Negara yang
dicita-citakan bersama. Perumusan tujuan pendidikan nasional dapat memberikan
arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia dan untuk mencapai
tujuan nasional tersebut dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang
masing-masing mempunyai tujuan tesendiri,yang selaras dengan tujuan nasional.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuha Yang Maha Esa,berakhlak
mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi Warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab
2.
Jelaskan
pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara
yang seutuhnya.kesadarab bela Negara hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara
dan kesediaan berkorban membela Negara.
Unsur dasar bela Negara
1) Cinta
Tanah Air
2) Kesadaran
berbangsa dan benegara
3) Yakin
akan pancasila sebagai ideology Negara
4) Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
5) Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara” dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang “ jadi sudah mau tidak
mau kita wajib ikut serta dalam membela Negara dari segala macam ancaman
gangguan,tantangan,dan hambatah baik yang datang dari luar maupun dari dalam
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif
dalam melaksankan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang
melainkan dengan cara lain,seperti ;
1) Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
2) Ikut
serta membantu korban bencana didalam negeri
3) Belajar
dengan tekun pelajaran atau meta kuliah pendidikan kewarganegaraan
4) Mengikuti
kegiatan ekstrakulikuler seperti paskibra,pramuka,dan PMR
3. Jelaskan tujuan pendidikan
kewarganegaraan diberikan diperguruan tinggi
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang
dikerjakan sesuai dengan tujuan dan
cita-cita bangsa dan tidak melenceng
dari apa yang diharapkan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
(Menurut Skep Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002) agar mahasiswa;
1) Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
2) Mampu
mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya sebagai individu,anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik
3) Memiliki
tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani
4.
Jelaskan
kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.kompetensi yang diharapkan dari pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola pikir,pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila,semua itu diperlukan demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas,penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik.sikap ini disertai dengan perilaku yang;
Ø Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa
Ø Berbudipekerti
luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
Ø Rasional,dinamis,dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
Ø Bersifat
professional,yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
Ø Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan,bangsa,dan Negara.
5.
Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan
Sebagai generasi muda mempelajari pendidikan
kewiraan dapat menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap seta perilaku
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang
sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.pedidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan pemalaran ilmiah yang
bersifat kognitif dan afektif.pendidikan kewiraan menitikberatkan kepada
kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat kognitif dan afektif tenatang bela
Negara dalam ketahanan nasional
Melalui pendidikan kewiraan warga Negara Indonesia
diharapkan mampu; memahami,menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat,bangsa dan negaranya secara bersinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945.pada
saatnya dapat menghayati hakikat konespsi wawasan nusantara dan ketahanan
nasional,patriotic dan cinta tanah air
Tujuan
kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di
kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:
1. Kecintaan
kepada tanah air
2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3. Yakin akan
keasaktian pancasila dan UUD’45
4. Rela
berkorban demi bangsa dan negara
5. Kemampuan
awal bela Negara
Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional
dengan didasari pada:
1. Kecintaan kepada tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3. Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4. Rela berkorban demi bangsa dan negara
5. Kemampuan awal bela negara
1 komentar:
hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..
Posting Komentar