RSS

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945



Nama   : Helena Damayanti Siregar
NPM    : 13213997
Kelas   : 2EA14



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini yang berjudul makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga Negara
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang. .

                                                                                      Depok,29 maret 2015

                                                                                  

            Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN
                     
1.1 LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan Negara demokratis yang tentunya memiliki elemen,seperti masyarakat Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting.seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya agar bisa tercipta hak dan kewajiban yang seimbang antara satu dan lainnya.Dengan hak yang dimiliki, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita. Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.
Dalam makalah ini akan membahas tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara Indonesia Apakah hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negaranya? Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan.






1.2  Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela Negara.

Karenanya makalah ini akan memuat makna serta hak dan kewajiban warga Negara indonesia dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita sebagai warga Negara Indonesia berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.


1.3   Ruang Lingkup

            Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan     yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :

1.      Pengertian Hak dan Kewajiban
2.      Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945









BAB II
PEMBAHASAN

  2.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
            Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab Menurut Prof. Dr. Notonegoro Wajib Adalah Beban Untuk Memberikan Sesuatu Yang Semestinya Dibiarkan Atau Diberikan Melulu Oleh Pihak Tertentu Tidak Dapat Oleh Pihak Lain Manapun Yang Pada Prinsipnya Dapat Dituntut Secara Paksa Oleh Yang Berkepentingan. Kewajiban Pada Intinya Adalah Sesuatu Yang Harus Dilakukan. Kewajiban Berarti Suatu Keharusan Maka Apapun Itu Jika Merupakan Kewajiban Kita Harus Melaksaakannya Tanpa Ada Alasan Apapun Itu.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang atau dalam artian tidak timpang maupun berat sebelah. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

2.2 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30:
  • Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
  • Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
  • Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
  • Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
  • Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
.
2.3 PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara..
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1)      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2)      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3)      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.  Diubah    oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4)      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5)      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6)      Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7)      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Adapun unsur – unsur  bela negara :
·         Cinta Tanah Air
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & Negara
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara


2.4 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
           Hak Warga Negara Indonesia :       
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
4.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.      ak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
6.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.
8.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.




Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
Ø  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Yang berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Yang menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Yang mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”                                                        
Ø  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Karena sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG(ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan) pada NKRi (Negara Kesatuan Republik Indonesia)seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis/ macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara;
1)      Terorisme nasional dan internasional
2)      Pelanggaran wilayah Negara baik didarat,laut,udara dan luar angkasa
3)      Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
4)      Aksi kekerasan yang berbau sara
5)      Pengrusakan lingkungan
6)      Kejahatan dan gangguan lintas Negara




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Jadi Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas dari TNI dan KNRI. Tapi juga menjadi tugas kita sebagai Negara Indonesia.Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus sadar hak dan kewajiban kita.kesadaran semcaam itu dapat ditumbuhkan melalui proses motivasi untuki mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara.disamping itu setiap warga Negara hendaknya juga memahami kemugkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan Negara indonesia



Menjawab pertanyaan
1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. sebagaimana tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat penting di dalam pendidikan karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju oleh pendidikan begitu juga dengan penyelenggaran pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.
Tujuan pendidikan nasional merupakan tingkatan tertinggi,pada tujuan pendidikan nasional digambarkan harapan rakyat atau Negara tentang rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga Negara yang dicita-citakan bersama. Perumusan tujuan pendidikan nasional dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia dan untuk mencapai tujuan nasional tersebut dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tesendiri,yang selaras dengan tujuan nasional. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuha Yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi Warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab

2.      Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.kesadarab bela Negara hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara.
Unsur  dasar bela Negara
1)      Cinta Tanah Air
2)      Kesadaran berbangsa dan benegara
3)      Yakin akan pancasila sebagai ideology Negara
4)      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5)      Memiliki kemampuan awal bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa  “tiap-tiap warga Negara  berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur  dengan undang-undang “ jadi sudah mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela Negara dari segala macam ancaman gangguan,tantangan,dan hambatah baik yang datang dari luar maupun dari dalam
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia  tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksankan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang melainkan dengan cara lain,seperti ;
1)      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
2)      Ikut serta membantu korban bencana didalam negeri
3)      Belajar dengan tekun pelajaran atau meta kuliah pendidikan kewarganegaraan
4)      Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperti paskibra,pramuka,dan PMR

3.      Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan diperguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan  sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa  dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan
            Tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi (Menurut Skep Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002) agar mahasiswa;
1)      Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
2)      Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya sebagai individu,anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik
3)      Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani

4.      Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir,pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila,semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.sikap ini disertai dengan perilaku yang;
Ø  Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
Ø  Berbudipekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
Ø  Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
Ø  Bersifat professional,yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
Ø  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa,dan Negara.

5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Sebagai generasi muda mempelajari pendidikan kewiraan dapat menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap seta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,wawasan nusantara  serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana  yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.pedidikan kewiraan lebih menitikberatkan  kepada kemampuan pemalaran ilmiah yang bersifat kognitif dan afektif.pendidikan kewiraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat kognitif dan afektif tenatang bela Negara dalam ketahanan nasional
Melalui pendidikan kewiraan warga Negara Indonesia diharapkan mampu; memahami,menganalisis dan menjawab  masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,bangsa dan negaranya secara bersinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945.pada saatnya dapat menghayati hakikat konespsi wawasan nusantara dan ketahanan nasional,patriotic dan cinta tanah air
Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:
1. Kecintaan kepada tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3. Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4. Rela berkorban demi bangsa dan negara
5. Kemampuan awal bela Negara
Tujuan kewiraan adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada:
1. Kecintaan kepada tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan RI
3. Yakin akan keasaktian pancasila dan UUD’45
4. Rela berkorban demi bangsa dan negara
5. Kemampuan awal bela negara

















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Try Gusmawan mengatakan...

hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.

kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..

Posting Komentar