PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 08/Per/M.KUKM/II/2007
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBIAYAAN
PRODUKTIF
KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA
KONVENSIONAL
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan untuk memperkokoh
permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi, perlu mengembangkan
program perkuatan permodalan koperasi untuk pengentasan kemiskinan dan
perluasan
kesempatan kerja;
b. bahwa upaya perkuatan permodalan koperasi untuk pengentasan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja perlu dilaksnakan secara efektif dan
efisien
melalui Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan
Usaha Mikro (P3KUKM) Pola Konvensional;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dana bergulir
sebagaimana dimaksud huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan
Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Konvensional.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara RI Tahun 1995 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3502);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran
Negara RI Tahun 1995 Nomor : 74, Tambahan Lembaga Negara Nomor : 3611);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor: 5, Tambahan Lembaga Negara Nomor: 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Nasional
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor: 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor :
4421);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara
RI Tahun 1995 nomor 19 : Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3591);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kecil (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor:46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor : 3743);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor : 48, Tambahan
Lembaran Negara Nomor : 4502);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementrian Negara Republik Indonesia;
11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
12. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam
dan Unir Simpan Pinjam;
13. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
14. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 03/Kep/Meneg/I/2001 tanggal 16 Januari 2001 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Dana Bergulir Dari Hasil Pengurangan Subsidi BBM Terarah;
15. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 70/Kep/Meneg/XII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Nomor :
19.2/Per/M.KUKM/VIII/2006;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
12/PMK.06/2005 tentang
Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
17. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pengelola
Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN USAHA MIKRO (P3KUM) POLA KONVENSIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
Pola Konvensional yang selanjutnya disebut Program, adalah rangkaian kegiatan
Pemerintahan yang dilakukan dalam bentuk perkuatan permodalan KSP/USP-Koperasi
untuk mengembangkan usaha mikro anggota Koperasi dengan menggunakan dana
bergulir konvensional dalam rangka mengurangi kemiskinan dan memperluas
kesempatan kerja.
2. Dana bergulir adalah dana Pemerintahan yang berasal dari APBN
yang
disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada Koperasi dalam jangka waktu tertentu
untuk memenuhi kebutuhan permodalan anggotanya yang bergerak di berbagai usaha produktif, dan selanjutnya digulirkan kepada Koperasi
lainnya, yang persyaratan dan tata caranya diatur dalam peraturan ini.
3. Pola Konvensional adalah model pengembangan permodalan Koperasi, yang
pengelolaan dan pelayanannya mempergunakan perhitungan berdasarkan tingkat suku
bunga.
4. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) secara individu atau tergabung dalam koperasi,
yang memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100.000.000.-
(seratus juta rupiah) per tahun.
5. Pengalihan dana bergulir adalah pemindahan dana bergulir dari KSP/USP-Koperasi
peserta program kepada KSP/USP-Koperasi lainnya
yang memenuhi syarat.
6. Rekening Penampungan Dana Bergulir adalah rekening tabungan yang dibuka
oleh KSP/USP-Koperasi Peserta peserta program pada Bank pelaksana untuk
menampung transfer dana dari APBN kepada KSP/USPKoperasi peserta program.
7. Rekening Cadangan Pembinaan adalah rekening tabungan yang dibuka oleh
KSP/USP-Koperasi Peserta Program pada Bank pelaksana untuk menampung
pembayaran/setoran dana pembinaan sebesar 2% per tahun dari pokok pinjaman yang
dimanfaatkan oleh KSP/USP-Koperasi yang bersangkutan antara lain untuk jasa
audit koperasi serta pembinaan organisasi dan usaha koperasi.
8. Rekening Pengembalian Dana Bergulir adalah rekening atas nama KSP/USP-Koperasi
Peserta Program pada bank pelaksana yang digunakan untuk menampung pengembalian
angsuran pokok dana bergulir yang akan dialihkan dan dikelola oleh LPDB-KUMKM
untuk perguliran baru kepada KSP/USP-Koperasi lainnya.
9. Koperasi Simpan Pinjam, selanjutnya disebuit KSP, adalah koperasi
yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
10. Unit Simpan Pinjam Koperasi, selanjutnya disebut USP-Koperasi
adalah unit usaha koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam, sebagai
bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan dan \dikelola secara
terpisah (otonom).
11. Kelayakan Usaha KSP/USP-Koperasi adalah analisa usaha yang didasarkan
atas penelitian aspek-aspek kelembagaan, manajemen, keuangan dan rencana
pengelolaan dana bergulir.
12. Daerah tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya
relaitf kurang berkembang baik dalam bidang ekonomi yang diindikasikan dari
presentase penduduk miskin dan kedalaman daerah tersebut maupun dalam bidang
sosial yang diindikasikan dari kondisi kesehatan, pendidikan dan ketenaga
kerjaan dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
13. Daerah bencana adalah daerah yang terkena bencana alam yang
disebabkan oleh peristiwa alam diluar dugaan dan daya kemampuan manusia, dan
menimbulkan korban, kerugian, penderitaan hidup dan kehidupan.
14. Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
15. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pembiayaan.
16. Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI yang selanjutnya
disebut Dinas/Badan Provinsi/DI adalah Satuan Kerja Pemerintah daerah (SKPD)
yang mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan Program pada Provinsi/DI
17. Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut
Dinas/Badan Kabupaten/Kota adalah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) yang
mempunyai tugas melaksanakan Program pada Kabupaten/Kota.
18. Bank Pelaksana adalah Bank yang ditetapkan oleh Menteri untuk membantu
menyalurkan dana bergulir serta melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis
dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dengan Bank Pelaksana.
19. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM, merupakan unit organisasi non
eselon di bidang pembiayaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengahsebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor : 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 2
Tujuan Program adalah :
a. memberdayakan usaha mikro melalui perkuatan permodalan
KSP/USPKoperasi;
b. meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam bidang manajemen
usaha dan pengelolaan keuangan;
c. memperkuat peran dan posisi KSP/USP-Koperasi dalam mendukung upaya
perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Bagian Ketiga
Sasaran
Pasal 3
Sasaran Program adalah :
a. tersalurnya dana bergulir kepada 1 (satu) KSP/USP-Koperasi yang memenuhi
syarat disetiap kecamatan;
b. tersalurnya dana bergulir dari KSP/USP-Koperasi kepada usaha
mikro anggotanya yang mempunyai usaha produktif;
c. terwujudnya peningkatan modal kerja bagi usaha mikro yang
bergerak dibidang pertanian, perikanan/nelayan, pertenakan, industry kerajinan/industri
rumah tangga, pedagang kaki lima, warung-warung kecil yang disalurkan oleh
KSP/USP-Koperasi dalam bentuk pinjaman;
d. terwujudnya peningkatan peran kelembagaan KSP/USP-Koperasi dan peningkatan
kemampuan manajemen usaha;
e. terwujudnya perguliran dana dari KSP/USP-Koperasi kepada usaha
mikro anggotanya dan dari KSP/USP-Koperasi kepada KSP/USP-Koperasi lainnya
dalam rangka pengembangan usaha mikro;
f. terlaksananya program perkuatan permodalan KSP/USP-Koperasi melalui
pemberian dana bergulir yang menjamin suksesnya penyaluran, pemanfaatan,
pengembalian dana serta terwujudnya peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi
produktif masyarakat.
BAB II
PERSYARATAN CALON PESERTA PROGRAM
Bagian Kesatu
Persyaratan KSP/USP-Koperasi
Pasal 4
(1) KSP/USP-Koperasi calon peserta program wajib memenuhi
persyaratan
sebagai berikut :
a. KSP dan USP-Koperasi primer Kabupaten/Kota yang telah berbadan hukum
dengan melampirkan Foto Copy Akte Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh
Pemerintah.
b. Koperasi Primer Kabupaten/Kota yang mempunyai kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan telah dikelola secara terpisah (otonom) dari kegiatan usaha lainnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang usaha mikro.
d. telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun buku
terakhir.
e. KSP/USP-Koperasi yang belum pernah menerima perkuatan permodalan
yang berasal dari Program Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
f. mengajukan usulan kelayakan usaha kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan
informasi data kelembagaan, keragaan usaha dan laporan keuangan
KSP/USP-Koperasi 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Menteri dapat menetapkan KSP/USP-Koperasi yang belum memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk KSP/USP-Koperasi yang berada didaerah
tertinggal atau di daerah yang terkena bencana alam atau KSP/USP-Koperasi yang
dinilai mempunyai peran strategis pada daerah tertentu.
Bagian Kedua
Persyaratan Usaha Mikro
Pasal 5
Usaha mikro calon peminjam dana bergulir dari KSP/USP Koperasi wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah terdaftar sebagai anggota KSP/USP-Koperasi.
b. mempunyai usaha produktif
c. tidak mempunyai tunggakan pinjaman pada KSP/USP-Koperasi.
d. mangajukan permohonan pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi sesuai kebutuhan.
e. mendapat persetujuan dari pengurus KSP/Pengelola USP Koperasi.
BAB III
SELEKSI DAN PENETAPAN KSP/USP-KOPERASI
CALON PESERTA PROGRAM
Pasal 6
Seleksi dan penetapan KSP/USP-Koperasi calon peserta program
dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota memberitahukan
program kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi program dan atau dengan menempelkan
pengumuman di Kantor Dinas/Badan Kabupaten/Kota;
b. KSP/USP-Koperasi calon peserta program mengajukan usulan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota, dengan melampirkan proposal yang
memuat data kelembagaan. keuangan dan usaha koperasi dengan menggunakan
formulir sebagaimana contoh pada lampiran 10 peraturan ini;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota melakukan
seleksi dan penilaian lapangan atas usulan KSP/USPKoperasi calon peserta
program dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada lampiran 1
peraturan ini.
d. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota menetapkan
hasil seleksi KSP/USP-Koperasi yang memenuhi syarat sebagai peserta program
sebagaimana contoh pada lampiran 2 peraturan ini.
e. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota menyampaikan
keputusan penetapan hasil seleksi KSP/USP-Koperasi calon peserta program kepada
Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI;
f.Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI melakukan pengecekan/verifikasi
atas KSP/USP-Koperasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota sebagaimana contoh pada lampiran 13
peraturan ini.
g. Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI
menyampaikan nama-nama KSP/USP-Koperasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota
melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Deputi untuk
diusulkan kepada peserta program, dengan melampirkan penetapan hasil seleksi
KSP/USP-Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. KSP/USP-Koperasi calon peserta program sebagaimana dimaksud pada huruf
g ditetapkan dengan Keputusan Deputi, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
i. Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h, memuat paling
sedikit nama dan alamat KSP/USP-Koperasi, nomor dan tanggal keputusan pengesahan
akte pendirian KSP/USP-Koperasi, tahun anggaran dan jumlah dana yang
dialokasikan.
BAB IV
STATUS DANA, PENCAIRAN, PENYALURAN DAN
PEMANFAATAN DANA BERGULIR
Bagian Kesatu
Status Dana
Pasal 7
Dana bergulir yang diberikan dari Program merupakan pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi
dan dibukukan sebagai hutang jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Dana
Bergulir
Pasal 8
Tata cara pencairan dana bergulir bagi KSP/USP-Koperasi yang telah
ditetapkan
sebagai peserta program diatur sebagai berikut :
a. KSP/USP-Koperasi peserta program yang akan menerima dana bergulir
wajib menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama dengan Bank Pelaksana selaku
kuasa Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
b. KSP/USP-Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib membuka 3
(tiga) Nomor Rekening Tabungan Di Kantor Cabang terdekat dari Bank Pelaksana,
yang terdiri dari :
1) Rekening Penampungan Dana Bergulir, untuk menampung transfer dana
bergulir;
2) Rekening cadangan pembinaan, untuk menampung pembayaran kewajiban
sebesar 2% (dua perseratus) yang digunakan untuk pembinaan internal koperasi termasuk
pelaksanaan audit.
3) Rekening Pengambilan Dana Bergulir, untuk menampung angsuran pokok
dana bergulir sebesar 10% (sepuluh perseratus) yang diambil dari bagian
kewajiban koperasi sebesar 16% (enambelas perseratus)
c. Ketiga/Rekening sebagaimana dimaksud huruf b dibuka atas nama/diwakili
oleh :
1). Untuk KSP diwakili oleh :Ketua dan Bendahara Koperasi Simpan
Pinjam.
2). Untuk USP-Koperasi diwakili oleh: K etua dan Bendahara Koperasi serta
Manajer USP-koperasi.
d. Pengurus KSP/USP-Koperasi peserta program mengajukan usulan pencairan
dana bergulir kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pemerintah
Provinsi melalui Dinas/Badan Provinsi dengan melampirkan dokumen yang
diperlukan yaitu :
1) Surat permohonan pencairan dana dari pengurus KSP/USPKoperasi peserta
program kepada Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Pejabat
Pembuat Komitmen (P2K) Deputi dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh pada lampiran 3 peraturan ini.
2) Berita acara penarikan dana oleh pengurus KSP/USP-Koperasi
peserta program yang diketahui Dinas/Badan Kabupaten/Kota
dengan menggunakan formulir sebagaiman contoh pada lampiran 4
peraturan ini.
3) Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara bagi KSP,
serta Ketua dan Manajer USP bagi USP-koperasi, yang diketahui
oleh Dinas/Badan kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh pada lampiran 5 peraturan ini.
4) Fotocopy 3 (tiga) buku tabungan atas nama KSP/USP-Koperasi
peserta program pada kantor cabang Bank pelaksana setempat
yang ditunjuk yang berisi nomor rekening KSP/USP-Koperasi pada
Bank pelaksana yang terdiri dari :
a) rekening penampungan dana bergulir;
b) rekening cadangan pembinaan;
c) rekening pengembalian dana bergulir;
5) Rencana penyaluran dana bergulir dari KSP/USP-Koperasi kepada
anggotanya, dengan dilampiri daftar nama anggota yang akan
memperoleh pinjaman termasuk tanda tangan anggota yang
bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh
pada lampiran 6 peraturan ini.
6) Surat pernyataan bertanggung jawab dari Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota atas hasil
seleksi peserta program yang diusulkan kepada Menteri melalui
Pemerintah Provinsi/DI dengan menggunakan formulir sebagaimana
contoh pada lampiran 7 peraturan ini.
7) Surat pernyataan bertanggung jawab dari pengurus KSP/USPKoperasi
atas penyaluran dan permanfaatan dana bergulir, baik
yang dimanfaatkan oleh KSP/USP-Koperasi maupun oleh
anggotanya dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh
pada lampiran 8 peraturan ini.
8) Surat pernyataan dari pengurus KSP/USP-Koperasi untuk bersedia
dilakukan pengawasan/audit, baik oleh auditor independen maupun
Koperasi Jasa Audit dengan menggunakan formulir sebagaimana
contoh pada lampiran 9 peraturan ini.
9) Profil KSP/USP-Koperasi yang berisi data kelembagaan, keragaan
usaha, serta data keuangan dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh pada lampiran 10 peraturan ini.
10) Surat Kuasa dari pengurus KSP/USP-Koperasi peserta program
kepada bank pelaksana untuk mengalihkan dana pada rekening
pengembalian dana bergulir guna dialihkan kepada LPDB-KUMKM
atau kepada KSP/USP-Koperasi lainnya apabila ternyata
KSP/USPKoperasi
peserta tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai
penerima dana bergulir berdasarkan Keputusan Menteri dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh pada lampiran 11
peraturan ini.
e. Atas dasar surat permohonan pencairan dana dari KSP/USP-Koperasi
peserta program, selanjutnya P2K Deputi melakukan verifikasi
kelengkapan administratif dan menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada KPA melalui Pejabat Penguji
dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
f. Atas dasar SPP yang diajukan oleh P2K Deputi, Bendahara
Kementerian
Negara Koperasi dan UKM meneliti kelengkapan dokumen adminstrasi
dari masing-masing KSP/USP-Koperasi. Selanjutnya KPA melalui Pejabat
Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar menerbitkan
Surat Perintah Membayar Langsung/SPM-LS kepada Kantor Pelayanan
dan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai prosedur yang
diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Perbendaharaan
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
g. Atas dasar SPM-LS sebagaimana dimaksud huruf f, KPPN menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pemindahbukuan (transfer)
dana dari rekening Kas Negara ke rekening masing-masing
KSP/USPKoperasi
pada Kantor Cabang Bank Pelaksana yang telah ditunjuk, dalam
jumlah yang utuh/penuh (100%) dan dibukukan langsung ke rekening
dana bergulir KSP/USP-Koperasi
Bagian Ketiga
Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Bergulir
Pasal 9
KSP/USP-Koperasi peserta program mengajukan pencairan dana bergulir
dari
rekening penampungan yang ada di Bank pelaksana, dengan melampirkan
:
a. Surat permohonan pencairan yang diketahui oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh pada lampiran 12 peraturan
ini.
b. Daftar usaha kebutuhan anggota KSP/USP-Koperasi peserta program
yang ditandatangani oleh masing-masing anggota yang mengajukan,
diketahui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan
Kabupaten/Kota.
c. Foto copy identitas anggota KSP/USP-Koperasi peserta program
pemohon
pinjaman antara lain : KTP, SIM atau Kartu Anggota KSP/USP-Koperasi
peserta program.
Pasal 10
(1) Dana bergulir yang dipinjamkan kepada KSP/USP-Koperasi peserta
program, seluruhnya disalurkan kepada anggota sebagai pinjaman modal
usaha produktif.
(2) Penyaluran pinjaman modal kerja kepada anggota KSP/USP-Koperasi
peserta program maksimum sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)
per anggota, sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha yang
dilakukan KSP/USP-Koperasi.
(3) Administrasi pemanfaatan dana bergulir oleh KSP/USP-Koperasi
peserta
program harus dibukukan secara terpisah (pembukuan tersendiri).
(4) Usaha Mikro mengembalikan dana bergulir kepada KSP/USP-Koperasi
peserta program dalam jangka waktu maksimal 1(satu) tahun dengan
tingkat suku bunga sebesar maksimal 2% (dua perseratus) efektif per
bulan.
(5) KSP/USP-Koperasi peserta program menyalurkan kembali dana
bergulir
kepada anggota lainnya dalam lingkup KSP/USP-Koperasi peserta
program yang bersangkutan.
BAB V
PENGEMBALIAN DANA BERGULIR
Pasal 11
KSP/USP-Koperasi peserta program wajib mengembalikan pinjaman dana
bergulir dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan kewajiban
menyisihkan
sebesar 16% (enambelas perseratus) per tahun dari pokok pinjaman
dengan
rincian sebagai berikut :
a. Sebesar 10% (sepuluh perseratus) untuk pembayaran angsuran pokok
kepada rekening pengembalian dana bergulir.
b. Sebesar 4% (empat perseratus) dibayarkan kepada Bank pelaksana
untuk jasa administrasi, pembinaan, pemantauan, dan pengawasan serta
pelaporan analisa perkembangan KSP/USP-Koperasi peserta program.
c. Sebesar 2% (dua perseratus) untuk cadangan pembinaan internal
koperasi dan jasa audit.
Pasal 12
(1) Pembayaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dapat diangsur setiap bulan atau selambat-lambatnya disetorkan
setiap
triwulan, setelah berakhirnya masa tenggang waktu 3 (tiga) bulan
sejak
pencairan pertama.
(2) Pembayaran angsuran pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
huruf a disetorkan oleh KSP/USP-Koperasi pada rekening pengembalian
dana bergulir.
(3) Mekanisme pembayaran angsuran pokok dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 berlaku sama untuk setiap tahun sampai
lunas.
BAB VI
PENGALIHAN DANA BERGULIR DAN
PENYALURAN DANA BERGULIR BARU
Bagian Kesatu
Pengalihan Dana Bergulir
Pasal 13
(1) Dana Bergulir yang diterima oleh KSP/USP-Koperasi peserta
program,
dapat ditarik kembali dan dialihkan kepada KSP/USP-Koperasi lainnya
apabila KSP/USP-Koperasi peserta program yang bersangkutan
mengundurkan diri.
(2) Dalam hal terjadi penarikan dan pengalihan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1), KSP/USP-Koperasi peserta program yang bersangkutan wajib
mengembalikan seluruh dana bergulir yang diterima dengan
memperhitungkan jumlah dan bergulir yang telah dikembalikan.
(3) Dana bergulir yang akan dialihkan sebagaiman dimaksud pada ayat
(1)
ditampung dalam Rekening Pengembalian Dana Bergulir.
(4) Pengalihan dana bergulir kepada KSP/USP-Koperasi peserta program
lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi.
(5) Deputi menetapkan Keputusan Pengalihan Dana Bergulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang disetujui
Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI.
(6) Usulan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya
dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
Bagian Kedua
Pengalihan Pengelolaan Dana Bergulir
Kepada LPDB-KUMKM
Pasal 14
(1) Pengalihan pengelolaan dana bergulir yang berasal dari rekening
pengembalian dana bergulir atas nama KSP/USP-Koperasi peserta
program kepada LPDB-KUMKM ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM
diatur dengan Peraturan Direktur Utama LPDB-KUMKM.
BAB VII
BANK PELAKSANA
Bagian Kesatu
Penetapan Bank Pelaksana
Pasal 15
Bank Pelaksana adalah Bank yang ditetapkan oleh Menteri yang
kewenangan,
hak dan kewajiban diatur dalam naskah perjanjian kerjasama antara
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Bank Pelaksana, dalam
operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Cabang Bank Pelaksana yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Bank Pelaksana
Pasal 16
Bank Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a memfasilitasi pembukaan 3 (tga) jenis rekening tabungan yang
terdiri dari:
1). Rekening Penampungan Dana Bergulir, untuk manampung transfer
dana bergulir.
2). Rekening Cadangan Pembinaan, untuk menampung pembayaran
jasa sebesar 2% (dua perseratus) yang digunakan untuk pembinaan
internal koperasi dan jasa audit.
3). Rekening Pengembalian Dana Bergulir, untuk menampung angsuran
pokok dana bergulir.
b. membukukan dana bergulir yang diterima KSP/USP-Koperasi peserta
program dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke
rekening penampungan dana bergulir masing-masing KSP/USP-Koperasi
peserta program, yang jumlah nominalnya sesuai dengan yang
ditetapkan
dalam Keputusan Deputi tentang Penetapan Nama-nama KSP/USPKoperasi
Peserta Program.
c. menyalurkan dana bergulir atas permintaan pencairan dari
KSP/USPKoperasi
peserta program yang dilampiri dengan daftar usulan kebutuhan
anggota, dan diketahui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui
Dinas/Badan Kabupaten/Kota.
d. membantu terlaksananya pengalihan dana bergulir sebagaimana
diatur
dalam pasal 12.
e. membantu terlaksananya penyaluran dana bergulir baru sebagaimana
diatur dalam pasal 13.
f. memberikan konsultasi teknis pengelolaan usaha, melakukan
pemantauan dan pengawasan atas pemanfaatan dana oleh KSP/USPKoperasi
peserta program secara berkala skurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1(satu) bulan setelah melaksanakan penyaluran dana bergulir.
g. melakukan evaluasi kinerja KSP/USP-Koperasi peserta program
dengan
berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Kep/Meneg/I/2001 tanggal 16
Januari 2001 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Dana
Bergulir dari Hasil Pengurangan Subsidi BBM Terarah.
h. menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Deputi mengenai
realisasi
penyaluran dana bergulir kepada KSP/USP-Koperasi peserta program
selambat –lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan penyaluran
dana bergulir.
i. menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Menteri
melalui
Deputi berupa laporan perkembangan penyaluran dan pemanfaatan dana
bergulir, evaluasi kinerja KSP/USP-Koperasi, serta memberikan
saransaran/
rekomendasi atas pelaksanaan program dengan tembusan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI.
j. Menunjuk 1 (satu) orang petugas khusus yang bertanggung jawab
memberikan pendampingan dalam pelaksanaan program yang meliputi
bimbingan dan konsultasi administrasi pengelolaan dana bergulir
serta
membuat daftar kunjungan petugas ke KSP/USP-Koperasi peserta
program atas pelaksanaan kegiatan.
BAB VIII
ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM
Pasal 17
Organisasi pelaksana program terdiri dari :
(1) Kementerian Negara Koperasi dan UKM;
(2) Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI;
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melalui dinas/Badan Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Kementerian Negara Koperasi dan UKM bertugas menyusun dan
merumuskan kebijakan dan strategi program; mengkoordinasikan
pelaksanaan program; melaksanakan monitoring dan evaluasi; memantau
pelaksanaan tugas Bank pelaksana; menampung dan menindak lanjuti
pengaduan dari masyarakat serta tugas lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan kebijakan dan strategi program.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri
dapat membentuk Kelompok Kerja Dana Bergulir Pusat, yang dipimpin
oleh Deputi dan beranggotakan unsur-unsur di lingkungan Kementerian
Negara Koperasi dan UKM dan instansi yang terkait.
Pasal 19
(1). Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI bertugas
:
a. melaksanakan sosialisasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan
program di wilayah masing -masing sesuai Petunjuk Teknis;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di wilayah
masing-masing;
c. melaksanakan verifikasi dan identifikasi terhadap usulan
Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota, yang
ditunjukkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas/Badan tentang
Penetapan Usulan Calon Peserta Program Tingkat Provinsi/DI
d. mengusulkan nama-nama KSP/USP-Koperasi calon peserta
program kepada Deputi;
e. menghimpun administrasi permohonan pencairan dan penyaluran
dana bergulir;
f. menampung dan menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pembinaan
pelaksanaan program;
h. menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat;
i. menghimpun dan mengolah laporan perkembangan pelaksanaan
dana bergulir untuk disampaikan kepada Gubernur dengan
tembusan kepada Menteri melalui Deputi.
j. meningkatkan kapasitas kelembagaan KSP/USP-Koperasi peserta
program yang meliputi peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM), penyiapan manual dan sistem beserta penyediaan
anggarannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Gubernur
dapat membentuk Kelompok Kerja Dana Bergulir Provinsi/DI, yang
dipimpin oleh Kepala Dinas/Badan Provinsi /DI dan beranggotakan unsurunsur
di lingkungan dinas Provinsi/DI dan Instansi terkait.
Pasal 20
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota
bertugas :
a. melaksanakan sosialisasi Program kepada KSP/USP-Koperasi
diwilayah kerja masing-masing;
b. mengidentifikasi KSP/USP-Koperasi calon peserta program;
c. melakukan penilaian terhadap usulan yang diajukan oleh
KSP/USPKoperasi;
d. melakukan seleksi dan menetapkan nama-nama KSP/USP-Koperasi
calon peserta program, dengan Keputusan Kepala Dinas/Badan
yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/kota;
e. menyampaikan hasil seleksi KSP/USP-Koperasi calon peserta
program kepada Pemerintah Provinsi /DI melalui Dinas/Badan
Provinsi/DI;
f. menandatangani naskah perjanjian dengan KSP/USP-Koperasi
peserta program dan Bank pelaksana;
g. menerima dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan
pencairan dana bergulir dari KSP/USP-Koperasi peserta program;
h. melaksanakan dan memantau pengalihan dana bergulir dari
KSP/USP-Koperasi yang menunjukkan kinerja tidak baik kepada
KSP/USP-Koperasi lain;
i. membantu pelaksanaan dan memantau penyaluran dana bergulir
baru;
j. menampung dan menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas
pelaksanaan program;
l. melaporkan pelaksanaan program dan perkembangan dana bergulir
setiap triwulan kepada Bupati/Walikota dan Pemerintah Provinsi/DI
melalui Dinas/Badan Provinsi/DI dengan tembusan kepada Menteri
melalui Deputi;
m. meningkatkan kapasitas kelembagaan KSP/USP-Koperasi peserta
program yang meliputi peningkatan kualitas SDM, penyiapan manual
dan sistem beserta penyediaan anggarannya;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1),
Bupati/Walikota dapat membentuk Kelompok Kerja Dana Bergulir
Kabupaten/Kota , yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan
Instansi terkait.
BAB IX
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
PROGRAM
Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 21
Monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan program
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. KSP/USP-Koperasi peserta program wajib melaporkan secara tertulis
kepada Menteri melalui Deputi dengan tembusan Dinas/Badan yang
membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI dan Kabupaten/Kota paling
lama 1 (satu) bulan setelah dana dari KPPN masuk kedalam rekeneing
penampungan dana bergulir;
b. Bank pelaksana melaporkan hasil evaluasi dan perkembangan
penyaluran serta pemanfaatan dana bergulir kepada Menteri melalui
Deputi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota
menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program dana
bergulir secara berkala kepada Pemerintah Provinsi/DI melalui
Dinas/Badan Provinsi/DI dan Deputi;
1) Realisasi penyaluran Dana Bergulir;
2) Perkembangan pemanfaatan dana perkuatan permodalan
KSP/USP-Koperasi peserta program;
3) Hasil evaluasi kinerja KSP/USP-Koperasi peserta program yang
dilaporkan oleh Bank Pelaksana;
4) Pelaksanaan tugas dan kewajiban Bank Pelaksana sesuai Naskah
Perjanjian Kerjasama;
5) Perkembangan pelaksanaan Program.
d. Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI
mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program serta
melaporkan hasilnya kepada Menteri melalui Deputi;
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 22
(1) Pengendalian pelaksanaan program dilaksanakan melalui upaya
pembinaan dan pencegahan terhadap penyimpangan penyelenggaraan
program.
(2) Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi/DI
melalui
Dinas/Badan Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui
Dinas/Badan Kabupaten/Kota melaksanakan pengendalian dalam rangka
pembinaan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan KSP/USPKoperasi
peserta program yang meliputi peningkatan kualitas SDM,
penyiapan manual dan sistem beserta penyediaan anggarannya.
(3) Menteri melaksanakan pengendalian dalam rangka pencegahan
terhadap
penyimpangan program melalui :
a. penerbitan surat peringatan atau teguran tertulis sampai dengan
pembatalan sebagai peserta program dana bergulir kepada
KSP/USP-Koperasi peserta program yang tidak memberikan laporan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a;
b. penerbitan surat peringatan atau teguran tertulis sampai dengan
pembatalan perjanjian kerjasama kepada Bank pelaksana yang tidak
memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
huruf b.
(4) Apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata
yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola KSP/USP-Koperasi peserta
program, akan dikenakan tindakan secara hukum sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Pembiayaan P3KUM Pola Konvensional bersumber dari Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Negara – Kementerian Negara koperasi dan Usaha Kecil Dan
Menengah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Dengan berlakunya peraturan ini maka :
a. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.
9/Per/M.KUKM/VI/2006 Tentang Petunjuk Teknis Program
Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola
Konvensional;
b. Petunjuk Teknis Program Dana Bergulir Konvensional Dalam
Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perkuatan
Struktur Keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi (KSP/USP-Koperasi) Tahun 2005;
dinyatakan tidak berlaku
(2) Terhadap Koperasi yang telah menerima bantuan perkuatan P3KUM
Pola
Konvensional sebelum berlakunya peraturan ini, wajib mempedomani
persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 25
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Pebruari 2007
Menteri Negara
Suryadharma Ali
0 komentar:
Posting Komentar