SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
Tim Penyusun :
Ø
Sandio Andalus
Ø
Oky Rostania
Ø
Helena
Damayanti
Ø
Epi Sanjaya
Ø
Chindy
Margareth
Ø
Sarfiani
Kusfiana
Ø
Dewi Yuningtyas
Ø
Tania Puspita
Kelas
: 2EA14
FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
kami. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill “Ekonomi
Koperasi
Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan
bagi kita semua.
Depok, 05 Oktober 2014
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
........................................................................
i
DAFTAR ISI
.......................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ...........................................................................1
1.2
Rumusan Masalah
..................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan ......................................................................
2
1.4
Manfaat Penulisan
.................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Jenis Koperasi
............................................................................
3
2.2 Ketentuan
Penjenisan Koperasi ............................................... 4
2.3 Bentuk
Koperasi
........................................................................
5
2.4 Arti Modal
Koperasi .................................................................
6
2.5 Sumber Modal
...........................................................................
6
2.6 Distribusi
Cadangan Koperasi ................................................. 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
................................................................................
9
3.2 Saran
..........................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA
........................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Dengan demikian berdasarkan tata
susunan ekonomi di dalam sebuah koperasi maka kami merasa tertarik untuk
membuat makalah ini tentang bagaimana bentuk dan jenis koperasi serta
menjelaskan tentang pengertian modal koperasi dan sumber modal yang dihasilkan
hingga distribusi cadangan koperasi
1.2
Perumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka kami merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Jenis
Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
·
Menurut Teori Klasik
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3. Bentuk
Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Koperasi Primer dan Sekunder
4. Arti
Modal Koperasi
5. Sumber
Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
·
Menurut UU No. 25 / 1992
6.
Distribusi Cadangan Koperasi
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini :
1. Untuk mengetahui
dan memahami mengenai Jenis dan bentuk koperasi
2. Untuk mengetahui
juga memahami arti modal bagi koperasi, sumber modal dan distribusi cadangan
koperasi
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini, yaitu
:
1. Sebagai masukan
kami sendiri untuk menambah wawasan mengenai koperasi
2. Menambah informasi
dan pengetahuan bagi para mahasiswa
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 JENIS KOPERASI
Ø
Menurut (PP No. 60 / 1959)
a) Koperasi
Desa
b) Koperasi
Pertanian
c) Koperasi
Peternakan
d) Koperasi
Industri
e) Koperasi
Simpan Pinjam
f) Koperasi
Perikanan
g) Koperasi
Konsumsi
Ø
Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik terdapat 3
jenis Koperasi:
A.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C.
Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas
/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
2.3 BENTUK KOPERASI
Ø
Menurut (PP No. 60 / 1959)
a.
Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah koperasi yang
didirikan dan beranggotakan beberapa orang, minimum 25 orang anggota
b.
Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adala koperasi yang dibentuk ole sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
Koperasi Pusat adala koperasi yang dibentuk ole sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
c.
Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adala koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
Koperasi Gabungan adala koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
d.
Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang tela berbadan hukum.
Koperasi Induk adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang tela berbadan hukum.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi yang
Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959).
Ø Menurut Wilayah Administrasi
Pemerintahan
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah :
·
Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ø
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
·
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
2.4
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha
Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Modal
jangka panjang
2. Modal
jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
2.5
SUMBER MODAL
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1.
Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2.
Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2.6 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi
kewajiban tertentu.
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan
usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan proses pembuatan makalah ini , maka dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang berprinsip pada gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk mensejaterakan para anggotanya ataupun masyarakat sekitar .
Menurut UU taun 1992 , koperasi didefinisikian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan ukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan . Di indonesia , prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 taun 1992.
3.2 Saran
Demikian makala ini kami paparkan yang membahas koperasi sebagai materi pokok bahasan , mohon maaf jika banyak kesalahan ataupun minimnya referensi makala koperasi ini . kami juga sangat mengharapkan pembaca makalah ini akan bertambah motovasinya dengan membaca makalah ini . Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk membangun motivasi penulis . Sekian penutup dari kami semoga berkenan dihati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.








0 komentar:
Posting Komentar